0336-881260 ambulusman@gmail.com

EHB=BKS

Senin, 07 Maret 2022 07:00 - Kamis, 10 Maret 2022 16:00

SMAN AMBULU

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; pasal 57 ayat 1: Evaluasi dilakukand alam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihaky ang berkepentingan; pasal 58 ayat 1: Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, danp erbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan; pasal 58 ayat 2: Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan; pasal 59 ayat 1: Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
https://sebelas.net/pedoman-teknis-penyelenggaraan-ehb-bks-tahun-2022-dinas-pendidikan-provinsi-jawa-timur.html
Berdasarkan undang-undang dan peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Bidang Pembinaan Pendidikan SMA, melaksanakan evaluasi terhadap Satuan Pendidikan melalui Evaluasi Hasil Belajar yang selanjutnya disingkat EHB. EHB dilakukan dalam rangka pengendalian dan pemetaan mutu pendidikan pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

EHB diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. EHB diselenggarakan dengan sistem semi online secara tatap muka di sekolah berdasarkan kisi-kisi dan soal yang disusun oleh guru-guru yang tergabung dalam tim MGMP di tingkat Provinsi Jawa Timur. EHB tersebut dapat menggunakan komputer atau smartphone dan dilaksanakan maksimal 2 (dua) sesi dalam sehari yang selanjutnya dinamakan Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone disingkat EHB-BKS.
Hasil dari EHB-BKS digunakan sebagai Pengendalian dan Pemetaan Mutu Pendidikan tingkat SMA Negeri/Swasta di Provinsi Jawa Timur dan tidak dipergunakan sebagai kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan. Pemetaan yang dimaksud meliputi pencapaian kompetensi peserta didik selama kelas X semester 1 pada kondisi normal, kelas X semester 2 dan kelas XI, serta kelas XII dalam pandemi Covid-19 (kondisi khusus), sekaligus persiapan bagi peserta didik untuk mengikuti UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer), dan menguatkan soal model AKM (Asesmen Kompetensi Minimum).

Demi keberhasilan pelaksanaan EHB-BKS SMA Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2021/2022 ini, maka diperlukan Pedoman Teknis yang selanjutnya disebut Domnis agar pelaksanaan EHB-BKS dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien. Domnis pelaksanaan EHB-BKS ini disusun sebagai acuan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan yang berlaku.

Berita Terbaru

Pengumuman Terbaru